- Calon Peserta Didik dengan Nilai Akhir kurang dari Nilai Akhir Terendah yang diterima dapat menarik SKHU.
- Rumus menghitung Nilai Akhir dapat dilihat pada INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK.
- SKHU Fotokopi tidak diperhitungkan.
Rabu, 30 Juni 2010
JURNAL HARIAN PPD 2010/2011 PER 30 JUNI 2010 Pukul 12.00 WIB
JURNAL HARIAN PPD 2010/2011 PER 30 JUNI 2010 Pukul 08.00 WIB
- Calon Peserta Didik dengan Nilai Akhir kurang dari Nilai Akhir Terendah yang diterima dapat menarik SKHU.
- Rumus menghitung Nilai Akhir dapat dilihat pada INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK.
- SKHU Fotokopi tidak diperhitungkan.
Selasa, 29 Juni 2010
PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK SMP 1 BOJA MEMBLUDAK
INFORMASI JURNAL HARIAN PPD 2010/2011
Jumat, 18 Juni 2010
INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Pendaftaran
Tanggal : 29 Juni 2010 - 2 Juli 2010
Waktu : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
Tempat : SMP 1 Boja, Jl Kaliwungu 20 Boja
Pengumuman Penerimaan
Hari/Tgl : Senin, 5 Juli 2010
Waktu : Pukul 08.00 WIB
Tempat : SMP 1 Boja
Daftar Ulang
Tanggal : 6 dan 7 Juli 2010
Waktu : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : SMP 1 Boja
II. Syarat Pendaftaran
- Telah lulus SD/MI dibuktikan dengan Ijazah SD/MI.
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) SD/MI atau yang sederajat.
- Berusia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada Bulan Juli 2010.
- Mendaftarkan ke SMP 1 Boja.
III. Tata Cara Pendaftaran
1. Mengambil formulir pendaftaran dari Panitia PPD (gratis).
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan huruf KAPITAL.
3. Mengembalikan formulir pendaftaran yang sudah diisi kepada Panitia dengan dilampiri:
a. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) SD/MI asli.
b. Fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) SD/MI yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
c. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah SD/MI yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
d. Fotocopy Piagam Kejuaraan yang telah dilegalisir (bagi yang memiliki). Prestasi dicapai dalam 3 tahun terakhir, minimal Juara I Tingkat Kecamatan
e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi yang berdomisili di Kecamatan Boja.
f. Fotokopi Akta Kelahiran.
Semua berkas tersebut di atas dimasukkan ke dalam map:
· Map warna Hijau untuk calon siswa putra
· Map warna Merah untuk calon siswa putri
4. Menerima Kartu Pendaftaran dari Panitia sebagai bukti sudah mendaftar.
IV. Daya Tampung
SMP 1 Boja pada Tahun Pelajaran 2010/2011 akan menerima peserta didik sebanyak 6 (enam) kelas masing-masing kelas 32 (tiga puluh dua) siswa dikurangi jumlah siswa kelas VII (tujuh) yang tidak naik kelas, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebanyak 70 calon siswa melalui Jalur PMDK.
2. Sebanyak 110 calon siswa melalui Jalur Reguler (Seleksi Nilai UASBN)
V. Sistem Seleksi Penerimaan
1. Menggunakan Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.
2. Mempertimbangkan Bidang Akademis, olahraga, kesenian, ketrampilan.
3. Mempertimbangkan tempat tinggal.
4. Calon Peserta Didik dari luar Provinsi/Luar Negeri, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi asal.
Penentuan peringkat berdasarkan Nilai Akhir yang dihitung sebagai berikut:
No | Unsur | Nilai | Bobot | Nilai x Bobot |
1 | Nilai Rata-rata UASBN | A | 10 | A x 10 |
2 | Bonus Prestasi | B | 3 | B x 3 |
3 | Bonus Tempat Tinggal | C | 1 | C |
Nilai Akhir | (10 x A) + (3 x B) + C |
Bonus Prestasi
1. Bidang Olahraga
2. Bidang Kesenian
3. Bidang Ketrampilan
4. Bidang Akademik
No | Tingkat | Bonus | ||
Juara 1 | Juara 2 | Juara 3 | ||
1 2 3 4 | Nasional Provinsi Kab/Kota Kecamatan | 3,00 2,25 1,50 0,75 | 2,75 2,00 1,25 - | 2,50 1,75 1,00 - |
Bila calon siswa memiliki lebih dari satu piagam kejuaraan yang sejenis maka bonus diambil dari satu piagam saja yaitu piagam kejuaraan yang tingkatannya paling tinggi.
Bonus Tempat Tinggal
Calon siswa diberi bonus:
· Nilai 2,00 apabila tempat tinggal satu desa/kelurahan dengan sekolah
· Nilai 1,00 apabila tempat tinggalnya lain desa tetapi masih satu kecamatan dengan sekolah
Demikian pemberitahuan kami, hal-hal yang belum tercantum dalam pemberitahuan ini akan diatur lebih lanjut.